CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - Laporan dugaan kecurangan dalam proses rekrutmen badan adhoc atau panitia penyelenggara pemilu oleh salah satu forum masyarakat kepada Bawaslu, ditanggapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis.
Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Sarno Maulana Rahayu mengatakan, KPU Kabupaten Ciamis sudah melaksanakan mekanisme tahapan rekrutmen badan adhoc sesuai aturan.
“Dalam rangka seleksi rekrutmen badan adhoc Pemilu 2024, kami telah melaksanakan sesuai aturan yang di keluarkan oleh KPU RI maupun KPU Provinsi Jabar yaitu PKPU Nomor 8 tahun 2022, surat keputusan KPU Nomor 476 jo 534 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu," kata Sarno saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (28/1/2023).
Ia menerangkan, ada beberapa proses rekrutmen badan adhoc yang harus diikuti oleh para peserta hingga ditetapkan menjadi badan adhoc. Tahapan tersebut di antaranya pendaftaran peserta melalui akun Siakba. Kemudian seleksi administrasi, Computer Assisted Test (CAT), tes wawancara, dan terakhir ditetapkan sebagai badan adhoc melalui pleno KPU.
“Sebetulnya masyarakat mempunyai ruang dan kesempatan dalam mengawal proses rekrutmen hingga ditetapkan sebagai badan adhoc melalui yang disebut tanggapan masyarakat. Tanggapan ini tentu bertujuan untuk memberikan saran dan masukan dari setiap pengumuman seleksi," terangnya.
Pada tes wawancara, lanjut Sarno, setelah dinyatakan lolos dari seleksi CAT, para peserta akan melaksanakan tahapan selanjutnya yaitu seleksi wawancara. Di mana dalam proses wawancara tersebut para peserta akan digali tentang pengetahuan kepemiluan, komitmen kepemiluan yang didalamnya terkait loyalitas, integritas, visi kepemiluan serta profesionalitas dengan ditambah wawancara rekam jejak para peserta.
“Seleksi tes wawancara itu tujuannya adalah menggali tentang pengetahuan peserta mengenai berbagai pengetahuan kepemiluan, sekaligus menyeleksi untuk menentukan 2 kali kebutuhan badan adhoc," lanjutnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait