CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis Polda Jabar meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Desa Sukamanah, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis. Pelaku berinisial ZA (37) diamankan di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, tersangka melancarkan aksinya dengan cara merusak kunci dan gembok rumah. ZA merupakan residivis tindak pidana serupa.
“Tersangka merupakan spesialis pencurian dengan merusak gembok dan kunci rumah. Barang elektronik menjadi sasaran utama dalam aksi yang dilakukannya," kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro dalam konferensi pers di Mako Polres Ciamis, Kamis (29/12/2022).
Tony menuturkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit CPU, satu unit powerbank, satu unit Handphone, dan dua buah charger hape. Tersangka beraksi pada saat waktu malam hari.
"Tersangka melancarkan aksi tidak hanya satu kali ini saja, tetapi sudah berulang-ulang. Total sebanyak 16 unit handphone didapat tersangka selama melakukan tindak pidana pencurian dengan perusakan. Barang hasil curian dijual lagi oleh tersangka dengan cara COD. Namun, kami masih mendalami ke mana saja barang curian itu dijualnya," tuturnya.
Ia menambahkan, atas perbuatannya, tersangka ZA diancam hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
"Kami kenakan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," pungkasnya.
Selain itu, Polres Ciamis juga mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial E dan YA. Pelaku melancarkan aksinya di wilayah Cikoneng dan Cihaurbeuti.
“Modusnya hunting atau berfoto, kemudian apabila melihat pemilik sepeda motor yang lengah dan kunci motor yang masih tergantung menjadi kesempatan oleh pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP M Firmansyah.
Menurutnya, satu pelaku curanmor masih dalam pencarian atau DPO. Pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa dua unit kendaraan bermotor beserta kunci dan sebuah pakaian berupa sweater.
"Atas perbuatannya kami persangkakan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan Pasal 362 KUHPidana paling lama 5 tahun penjara," ucapnya.
Firmansyah menghimbau kepada masyarakat yang hendak memarkirkan motornya untuk lebih waspada mengingat maraknya pencurian kendaraan bermotor.
"Maka dari itu tolong kepada masyarakat apabila menyimpan kendaraan bermotor agar lebih waspada karena di wilayah Ciamis sudah beberapa kali bermodus dengan mengambil motor yang kuncinya masih tergantung pada stop kontak motor," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait