BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil ditangkap Jajaran Reskrim Polres Banjar, Polda Jabar. Mereka berinisial E dan D warga Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Usep Sudirman mengatakan, pelaku berhasil diamankan pada Jumat (19/7) lalu. Mereka melancarkan aksinya saat malam hari atau situasi sepi.
"Jadi kedua pelaku ini melancarkan aksinya malam hari ketika korban sedang tertidur," katanya, Selasa (23/7/2024).
Pelaku melancarkan aksinya di beberapa wilayah di Kota Banjar. Mereka merupakan residivis dalam kasus yang sama atau curanmor.
"Keduanya ini merupakan residivis, mereka baru keluar dari lapas di tahun 2023 lalu," kata dia.
Dalam perkara ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan Kunci Leter T yang digunakan pelaku melancarkan aksinya.
"Akibat perbuatannya tersebut E dan D dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun bui," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait