JAKARTA, iNewsCiamisRaya.id – Viral di media sosial, kabar seorang pria di Malaysia menikahi putri kandung setelah menghamilinya. Yang lebih mengejutkan lagi, sang istri malah merestui pernikahan mereka.
Putri kandung yang dinikahi pria berusia 40 tahun tersebut berumur 20 tahunan. Dan ironisnya, keduanya mengaku saling suka. Demi kebahagiaan suami dan putrinya, kemudian istri dari pria tersebut rela dicerai dan memilih merestui pernikahan keduanya.
Setelah proses perceraian, akhirnya dengan menggunakan jasa sindikat pernikahan yang melibatkan warga asing pria tersebut menikahi putrinya. Seorang pengacara Syariah Malaysia mengungkap kasus ini ke media sosial.
Otoritas pencatatan Malaysia JPN menegaskan akan menolak pendaftaran bayi dari catatan kependudukan dan menyarankan mereka berkonsultasi dengan Pengadilan Syariah. Dari situ akan ditentukan garis keturunan bayi.
"Pertanyaan paling menyedihkan (oleh anak perempuan), mengapa anak saya tidak bisa didaftarkan atas nama suami (ayah kandung) setelah kami menikah?" kata pengacara tersebut dalam posting-an di Facebook.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait