Viral Istri Rela Dicerai dan Restui Suaminya Menikahi Putri Kandung yang Dihamilinya

Anton Suhartono
lustrasi viral ayah nikahi putri kandung. Foto: Freepik

JAKARTA, iNewsCiamisRaya.idViral di media sosial, kabar seorang pria di Malaysia menikahi putri kandung setelah menghamilinya. Yang lebih mengejutkan lagi, sang istri malah merestui pernikahan mereka.

Putri kandung yang dinikahi pria berusia 40 tahun tersebut berumur 20 tahunan. Dan ironisnya, keduanya mengaku saling suka. Demi kebahagiaan suami dan putrinya, kemudian istri dari pria tersebut rela dicerai dan memilih merestui pernikahan keduanya.

Setelah proses perceraian, akhirnya dengan menggunakan jasa sindikat pernikahan yang melibatkan warga asing pria tersebut menikahi putrinya. Seorang pengacara Syariah Malaysia mengungkap kasus ini ke media sosial.  

Otoritas pencatatan Malaysia JPN menegaskan akan menolak pendaftaran bayi dari catatan kependudukan dan menyarankan mereka berkonsultasi dengan Pengadilan Syariah. Dari situ akan ditentukan garis keturunan bayi.

"Pertanyaan paling menyedihkan (oleh anak perempuan), mengapa anak saya tidak bisa didaftarkan atas nama suami (ayah kandung) setelah kami menikah?" kata pengacara tersebut dalam posting-an di Facebook.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network