TASIKMALAYA, iNewsCiamisRaya.id – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota menangkap seorang pria asal Ciamis berinisial ER (38) lantaran memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Pria warga Desa Cijulang, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis itu ditangkap di area parkir sebuah hotel di Jalan KH Zenal Mustofa, Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.
Dari tangan ER, petugas mendapati barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,08 gram.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan mengatakan, pengungkapan peredaran dan penyalahgunaan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat.
“Kami tindak lanjuti pengaduan warga, dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya,” kata Ikhwan dikutip dari Humas Polri, Senin (19/12/2022).
Menurutnya, pelaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari seseorang berinisial HR yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dari terduga pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 paket plastik berisi sabu seberat 1,08 gram,“ ujarnya.
Ia menuturkan, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait