Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Sekdes di Ciamis Ditangkap Polisi

Muhamad Iqbal
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Sekdes di Ciamis Ditangkap Polisi. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Muhamad Iqbal

Kapolres Ciamis menuturkan, para tersangka dipersangkakan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

"Adapun barang bukti yang kami amankan di antaranya kwitansi, propossl dana desa, dan ada uang sebesar Rp.14,250 juta," pungkasnya.



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network