Lanjut Soimah, tersangka R dikenakan pasal 359 KUH Pidana tentang perbuatan kelalaian mengakibatkan orang lain mati. "Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara," tuturnya.
Soimah menambahkan, proses tersebut merupakan proses peradilan yang kedepannya akan terus dijalankan dengan sekitar 40 para saksi termasuk saksi ahli.
"Ini cuman satu terdakwa, saksi tadi banyak sekitar 40 orang termasik saksi ahli sungai," pungkasya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait