Kejari Ciamis Tahan Tersangka Kasus Tragedi Susur Sungai yang Tewaskan 11 Siswa MTs Harapan Baru

Muhamad Iqbal
Kejari Ciamis Tahan Tersangka Kasus Tragedi Susur Sungai yang Tewaskan 11 Siswa MTs Harapan Baru. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Muhamad Iqbal

Lanjut Soimah, tersangka R dikenakan pasal 359 KUH Pidana tentang perbuatan kelalaian mengakibatkan orang lain mati. "Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara," tuturnya.

Soimah menambahkan, proses tersebut merupakan proses peradilan yang kedepannya akan terus dijalankan dengan sekitar 40 para saksi termasuk saksi ahli.

"Ini cuman satu terdakwa, saksi tadi banyak sekitar 40 orang termasik saksi ahli sungai," pungkasya.



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network