Polres Ciamis Tangkap Sindikat Pencuri Hewan Ternak, 8 Tersangka Diringkus

Muhamad Iqbal
Polres Ciamisi Tangkap Sindikat Pencuri Hewan Ternak, 8 Tersangka Diringkus. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Muhamad Iqbal

AKBP Tony menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian hewan ternak ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada hewan ternak yang dijual di wilayah Majalengka.

"Kami melakukan penelusuran ke sana (Majalengka). Ternyata benar, dari sana awal mula dilakukan penangkapan dan pengembangan," ungkapnya.

Kedelapan tersangka tersebut dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya 7 tahun penjara." pungkasnya.



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network