AKBP Tony menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian hewan ternak ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada hewan ternak yang dijual di wilayah Majalengka.
"Kami melakukan penelusuran ke sana (Majalengka). Ternyata benar, dari sana awal mula dilakukan penangkapan dan pengembangan," ungkapnya.
Kedelapan tersangka tersebut dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya 7 tahun penjara." pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait