CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id – Polres Ciamis tangkap sindikat pencuri hewan ternak yang beraksi di berbagai daerah di wilayah Priangan Timur. Sebanyak 8 tersangka diamankan dari kawanan sindikan pencuri hewan ternak tersebut.
Aksi para tersangka sindikat pencuri hewan ternak tersebut dilakukan sejak November 2021 hingga Oktober 2022. Para tersangka berasal dari warga dari Panjalu, Panumbangan, Tasikmalaya, dan Tangerang.
"Kami telah mengamankan 8 tersangka pencurian dengan pemberatan hewan ternak di wilayah hukum Polres Ciamis," kata Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro di Mapolres Ciamis, Kamis (03/11/2022).
Berdasarkan hasil pengembangan, lanjut kapolres, para tersangka juga melakukan aksi pencurian di wilayah Tasikmalaya, Banjar dan Pangandaran. Sedangkan di wilayah Ciamis, para tersangka mencuri hewan ternak sebanyak 13 ekor.
"Ada 3 ekor hewan ternak yang jadi barang bukti, kami kembalikan dan titipkan ke pemiliknya selama proses penyidikan,” ujarnya.
AKBP Tony menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian hewan ternak ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada hewan ternak yang dijual di wilayah Majalengka.
"Kami melakukan penelusuran ke sana (Majalengka). Ternyata benar, dari sana awal mula dilakukan penangkapan dan pengembangan," ungkapnya.
Kedelapan tersangka tersebut dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya 7 tahun penjara." pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait