Pria Tasikmalaya Meninggal Usai Dihadang Oknum Polisi di Ciamis, Ini Kata Kapolres Ciamis

Muhamad Iqbal
Pria Tasikmalaya Meninggal Usai Dihadang Oknum Polisi di Ciamis, Ini Kata Kapolres Ciamis. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Muhamad Iqbal

CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id – Ujang Rusdayat (62) warga Kampung Cisema, Desa Guranteng, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, meninggal dunia usai dihadang oleh 2 oknum polisi di perbatasan Ciamis-Majalengka. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (25/10/2022).

Atas kejadian tersebut, anak almarhum Ujang Rusdayat yang tidak terima dengan meninggalnya sang ayah pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Ciamis.

Mia Oktaviani (35) anak Ujang Rusdayat, mengatakan, ayahnya hanya seorang penjual gas biasa (sub-agen). Menurutnya, kejadian yang dilakukan 2 oknum polisi terhadap ayahnya mengakibatkan pria berusia 62 tahun itu meninggal.

“Bapa saya lagi kirim gas ke sodara di Majalengka jam 5 pagi. Namun, di tengah perjalanan pulang di perbatasan Majalengka-Ciamis dihadang oleh 2 oknum polisi, kejadiannya hari Selasa (25/10/2022) jam 10 pagi," kata Mia.

Ia menjelaskan, penghadangan ayahnya oleh 2 oknum polisi tersebut terjadi kali keduanya. Pada kejadian kali kedua tersebut, 2 oknum polisi memisahkan korban dengan sopir (Aceng) yang jaraknya cukup jauh.

"Bapak saya berdua entah ngobrol apa dan diapain. Pak Aceng pun sama diajak oleh anggota yang satu lagi pergi dengan jarak yang cukup jauh, jadi pak Aceng tidak mengetahui bapak saya diapain," ujarnya.

Menurutnya, setelah hampir 20 menit dipisahkan dengan sopir, oknum polisi yang sedang dengan korban menghubungi oknum yang satu lagi dan sopir diminta untuk menemuinya. "Pas pak Aceng kembali itu bapak saya sudah dalam keadaan tersungkur pingsan, terus dengan kesigapan pak Aceng langsung ditolongin dibawa ke klinik sekitar Pagerageung. Setelah di cek di klink ternyata bapak saya sudah meninggal," imbuhnya.

Menanggapi adanya laporan warga tersebut, Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, mengatakan, korban diduga melakukan tindak pidana penyelewengan distribusi gas elpiji subsidi yang tidak sesuai dengan zonasi yang terjadi di wilayah hukum Polsek Panumbangan Ciamis.

"Berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan, kemudian dilakukan penguntitan atau pembuntutan oleh anggota. Memang benar ada satu unit kendaraan yang diduga mengangkut gas elpiji 3Kg yang didistribusikan tidak sesuai zonasinya," kata AKBP Tony.

Ia menuturkan, setelah dilakukan penghentian mobil, diketahui ada 2 orang di dalam mobil tersebut. "Ketika akan dimintai keterangan lebih lanjut, pengemudi tersebut menyampaikan jika yang bersangkutan punya riwayat penyakit jantung dan menunjukan jika yang bersangkutan membawa obat-obatan," tuturnya.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network