Salah seorang pemohon buku nikah dari Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, Lina Ernawati mengatakan, dirinya sangat senang bisa memperoleh dokumen pernikahan resmi dari negara yang melegalkan pernikahannya pada 2021 lalu.
"Sangat membantu sekali untuk mendapatkan kepastian hukum dari pernikahan kami," kata Lina.
Ia menuturkan, sebelumnya ia sempat mencoba untuk mengurus surat nikah tersebut sendiri, tapi gagal karena dokumen sebagai persyaratan yang diajukan belum lengkap. Setelah ia mendapatkan informasi dari desa, ia langsung mendaftar untuk mendapatkan surat nikah yang legal.
“Alhamdulillah, saya tidak harus lagi bolak-balik ke Pengadilan Agama yang jaraknya lumayan jauh. Terima kasih untuk semuanya yang telah membantu saya mendapatkan dokumen resmi pernikahan," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait