Kodim 0613 Ciamis Fasilitasi Puluhan Pasutri Nikah Siri Dapatkan Buku dan Akta Nikah

Muhamad Iqbal
Kodim 0613 Ciamis Fasilitasi Puluhan Pasutri Nikah Siri Dapatkan Buku dan Akta Nikah. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Muhamad Iqbal

CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id – Sebanyak 50 pasangan suami istri nikah siri dari wilayah Kabupaten Ciamis, Banjar, dan Pangandaran, kini bisa bernapas lega karena telah memiliki buku nikah resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA) dan akta nikah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Dengan telah mendapatkan buku nikah resmi dari negara, pernikahan puluhan pasangan suami istri ini pun kini telah diakui oleh negara. Mereka pun kini bisa mendapatkan berbagai dokumentasi pribadi lainnya seperti kartu keluarga, akta kelahiran anak dan lainnya.

Kegiatan pelayanan pemberian buku nikah ini diinisiasi oleh Kodim 0613 Ciamis bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) serta Disdukcapil dan Pengadilan Agama. Ciamis.

Kasdim 0613 Ciamis Mayor Arh Wilde P mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan di Makodim 0613 Ciamis ini bertujuan membantu masyarakat atau pasangan suami istri nikah siri untuk mendapatkan dokumen legalitas pernikahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Untuk sosialisasi kita lewat Anggota TNI atau babinsa yang tersebar di setiap desa," kata Mayor Arh Wildie P, Kamis (20/10/2022).

Menurutnya, dengan adanya kegiatan ini setidaknya mempermudah bagi pasutri yang ingin mendapatkan surat pernikahan yang resmi. "Selain mempermudah pembuatan surat nikah yang sah, kami juga mengurus akta kelahiran bagi anak-anaknya. Karena kami sudah kerja sama dengan kemenag dan disdukcapil,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Pengadilan Agama Ciamis, H. Arif Mukhsinin, kegiatan tersebut sangat membantu masyarakat dalam memproses dukmen pernikahan. "Kami sangat mendukung adanya kegiatan ini, biar masyarakat kita punya landasan untuk kesadaran hukumnya," kata Arif.

Ia menjelaskan, dengan membayar Rp300 ribu tentu sangat mengurangi biaya pemohon surat nikah secara sah, karena para pasutri nikah siri ini tidak lagi harus bolak-balik ke pengadilan.

"Para pemohon ini cukup bayar Rp300 ribu untuk bayar ke negaranya saja. Jadi semua produk dari Pengadilan, Kementerian Agama (Kemenag), dan dari Disdukcapil akan mereka dapatkan semua. Kegiatan ini juga berlangsung kesinambungan, jadi selain hari ini saja,” ucapnya.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network