CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id – Sebanyak 8.213 butir obat-obatan terlarang serta barang bukti hasil kejahatan lainya dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, Jumat (16/9/2022).
Pemusnahan barang bukti berupa obat terlarang, ponsel, minuman keras (miras), buhul tanah makam dan patung boneka.
Pemusnahan barang bukti kejahatan tersebut dilakukan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Fotkopimda) Ciamis.
Barang bukti yang telah memiliki ketetapan hukum tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara untuk obat terlarang dimusnahkan dengancara diblender dan ponsel dengan cara dipalu.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini ada narkotika jenis sabu sebanyak 19,38 gram,miras jenis ciu sebanyak 9 botol, obat-obatan terlarang sebanyak 8.213 butir dan ponsel 26 unit. Selain itu, ada juga pakaian, tas, hingga buhul tanah makam dan buhul patung boneka gabungan dari 60 perkara,” ujar Kepala Kejari Ciamis, Soimah.
Menurutnya, barang bukti ini merupakan hasil dari tindak pidana dan telah memiliki ketetapan hukum mulai dari 2 September 2021 hingga 13 Juni 2022.
“Kita musnahkan seluruh barang bukti yang telah memiliki ketetapan hukum. Pemusnahan ini tujuannya guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ucapnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait