GUNUNGKIDUL, iNewsCiamisRaya.id- Apes sekali nasib yang dialami oleh seorang oknum guru SD di Tanjungsari, Gunungkidul ini. Dia ditahan gara-gara jadi tersangka investasi bodong.
Akibat investasi bodong ini oknum guru berinisal AP (41) tersebut mengaku juga mengalami kerugian Rp800 juta lebih.
AKBP Edi Bagus Sumantri, Kapolres Gunungkidul mengatakan "AP adalah seorang marketing leader Indonesia Crypto Exchange (ICE), sebuah perusahaan investasi trading uang digital jenis Crypto yang menggunakan system Treat Doge Provit (TDP).
Dia bertugas mencari investor di Gunungkidul yang bersedia untuk menanamkan modalnya dalam bisnis trading ini.
"Dia mencari investor dengan iming-iming cukup besar. Setiap Minggu akan mendapat keuntungan 5 persen dan dalam 6 bulan modal akan kembali seutuhnya," kata dia, Rabu (20/7/2022).
Tersangka kini mendekam di Rutan Wonosari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena setidaknya 87 orang yang menjadi korban dengan kerugian total mencapai Rp8 miliar lebih. Di mana para korban ini sudah menginvestasikan modalnya minimal sebesar Rp20 juta dan paling besar Rp200 juta.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait