Terancam Hukuman Mati, Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

riana rizkia
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers kasus Brigadir J. (Foto MPI).

JAKARTA, iNewsCiamisRaya.id - Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pasal pembunuhan berencana.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022) menyatakan "Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal  56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup".

Dan juga menetapkan Bharada E, Brigadir RR dan KM sebagai tersangka. Mereka juga dijerat pasal pembunuhan berencana.

Diketahui, Ferdy Sambo saat ini ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob.

 



Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network