JAKARTA, iNewsCiamisRaya.id - Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pasal pembunuhan berencana.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022) menyatakan "Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup".
Dan juga menetapkan Bharada E, Brigadir RR dan KM sebagai tersangka. Mereka juga dijerat pasal pembunuhan berencana.
Diketahui, Ferdy Sambo saat ini ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait