Bejat, Ayah di Ciamis Setubuhi Anak Kandung hingga Puluhan Kali

CIAMIS,CiamisRaya.iNews.id – Seorang ayah di Ciamis tega menyetubuhi anak kandungnya hingga puluhan kali. Pria berinisial S (42) tersebut mencabuli dan menyetubuhi anaknya yang masih berusia12 tahun. Perbuatan bejat pelaku tersebut dilakukan sejak korban masih berusia 10 tahun.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan, perbuatan pelaku kali pertama terjadi pada 2023 lalu. Kala itu, pelaku melihat anak kandungnya sedang tertidur di tengah rumah. Melihat kemolekan tubuh anaknya, pelaku kemudian meraba-raba payudara serta memegang kemaluan korban yang sedang tidur.
Pada 2024, ketika korban sudah berusia 11 tahun dan duduk di kelas V SD, kejadian serupa terulang kembali. Pelaku tidak hanya meraba-raba payudara dan kelamin korban, tapi malah sampai menyetubuhi korban. Selama 2024, pelaku berulang menyetubuhi anak kandungnya hingga 15 kali. Kemudian pada Januari hingga Mei 2025, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak 6 kali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKBP Akmal menjelaskan, pelaku merupakan seorang duda. Ia bercerai dengan istrinya pada 2018 lalu dan dikarunia dua orang anak dari perkawinannya. Istrinya, kemudian menikah lagi dan ikut suami barunya. Sementara dua anaknya ikut bersama pelaku.
Terbongkarnya perbuatan asusila ayah kandung setubuhi anaknya ini terbongkar usai korban bercerita kepada tetangganya yang kemudian disampaikan kepada ibu kandung korban. Ibu korban kemudian melaporkannya ke polisi. “Tanggal 22 Mei 2025 lalu, tersangka S resmi kami tahan,” kata AKBP Akmal, Senin (26/5/2025).
Atas perbuatan durjanya terhadap anak kandungnya sendiri tersebut, S dijerat ketentuan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun kurungan, dan denda maksimal Rp5 miliar.
Editor : Asep Juhariyono