get app
inews
Aa Text
Read Next : Bocah Perempuan di Kota Banjar Dicabuli Tukang Batu Bata, Begini Kronologinya

Ayah Bejat! Tega Cabuli 2 Anak Tirinya Selama Bertahun-tahun, Dilakukan saat Istri Tidak di Rumah

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:41 WIB
header img
WS (45) warga salah satu desa di Banjarsari Ciamis diamankan ke Polres Ciamis, karena tega mencabuli 2 anak tirinya selama bertahun-tahun. Foto: CiamisRaya.iNews.id/Andri M Dani

CIAMIS, CiamisRaya.iNews.id - Sungguh bejat perbuatan WS (45). Warga salah satu desa di Banjarsari Ciamis itu bertahun-tahun mencabuli kedua anak tirinya, yakni sebut saja Bunga (22) dan Mawar (15). 

Perbuatan tersebut dilalukan saat AH ibu kandung kedua korban tidak di rumah. Bunga yang kini berstatus mahasiswa, menjadi korban nafsu syahwat ayah tirinya selama 6 tahun sejak korban masih berusia 16 tahun.

Perbuatan bejat WS terhadap kedua anak sambungnya tersebut, terungkap setelah AH memergoki WS berduaan bersama Mawar di kamar di rumah kontrakan mereka pada bulan Desember 2024 lalu. Karena kepergok  berduaan di kamar, WS dan Mawar sempat terlihat panik. 

WS sempat berdalih karena lagi mengambil HP yang sedang dicas. Atas naluri seorang ibu, naluri seorang perempuan, AH tidak percaya begitu saja. AH kemudian menanyakan hal tersebut kepada anak sulungnya, Bunga (22) yang dianggap sudah dewasa.

"Akhirnya terungkap perbuatan cabul dan persetubuhan yang sudah bertahun-tahun dilakukan tersangka terhadap kedua anak sambungnya tersebut," ungkap Kapolres Ciamis AKBP Akmal SH SIK MH yang didampingi Wakapolres Kompol Sujana, Kabag Ops Kompol Aep Saefudin, Kasatreskrim AKP Joko Prihatin, Kasi Humas Iptu Heryanto pada konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (12/2/2025) siang.

Akibat perbuatan bejatnya tersebut WS dijerat ketentuan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun kurungan. Denda maksimal Rp 5 miliar.

Kapolres AKBP Akmal mengatakan, WS menikah dengan istri AH tahun 2016. Saat itu AH berstatus sebagai janda dengan dua anak masih di bawah umur. Setelah menikah mereka tinggal di rumah kontrakan di salah satu desa di Banjarsari. WS mendidik kedua anak tirinya tersebut (kedua perempuan) dengan keras dan disiplin.

Entah setan mana yang merasuki tersangka, WS mencabuli kedua anak tirinya tersebut di bawah ancaman kekerasan dan akan dibunuh. Kadang juga dengan iming-iming akan di sekolahkan dan dikuliahkan. Bahkan anak Bunga 2 sempat mengalami kekerasan dibenturkan kepalanya ke dinding tembok dan ditendang pinggulnya.

Selama tahun 2022 sampai tahun 2024, WS setidaknya telah 20 kali mencabuli Bunga dan 28 kali mencabuli Mawar. Mawar masih tinggal bersama ibu dan ayah tirinya.

Bunga memilih melaporkan perbuatan bapak tirinya tersebut, ke aparat kepolisian. WS diciduk Senin (9/1/2025) bulan lalu, dan kini meringkuk di ruang tahanan Polres Ciamis.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut