Penyidik Polres Ciamis yang menerima laporan orang tua korban langsung bergerak cepat. Pelaku pun akhirnya dapat ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya yang merangkap sebagai warung dan menyediakan layanan wifi, serta voucher pulsa/kuota yang sering menjadi tempat nongkrong anak-anak dan remaja.
"Pelaku adalah pria punya istri dan punya anak" ungkap Kapolres Ciamis AKBP Akmal pada konferensi pers di Mapolres Ciamis, pada Jumat (20/12/2024) siang.
Lanjut kapolres, setelah penyidik melakukan pendalaman kasus, ternyata ada delapan orang korban.
Seorang korban usia 9 tahun, 6 korban usia antara 13 dan 14 tahun. Dan seorang korban berumur 27 tahun.
Korban usia 27 tahun tersebut ternyata masih keluarga pelaku sendiri. Dan korban sudah disodomi pelaku berulang kali sejak korban berusia di bawah umur.
"Penyidik masih melakukan pendalaman kasus dan tidak tertutup kemungkinan ada korban lainnya," ucap Akmal.
Untuk para korban, Polres Ciamis sudah menyiapkan tim guna melakukan trauma healing, jangan sampai para korban suatu saat nanti malah menjadi pelaku.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengimbau para orangtua peduli dengan perkembangan dan pergaulan anak masing-masing.
Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun kurungan dengan denda maksimal Rp5 milyar.
Ancaman hukuman tersebut seperti yang diatur ketentuan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 (c) jo Pasal 80 ayat (2) UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Asep Juhariyono