get app
inews
Aa Read Next : Timnas Indonesia vs Timnas Korsel Piala Asia U-23 2024, Bacawalkot Banjar Atet Handiyana Gelar Nobar

Nekat Masuk Kamar Mandi dan Mencium Tetangganya, Kakek Tua di Kota Banjar Dipolisikan

Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:34 WIB
header img
Nekat masuk kamar mandi dan mencium tetangganya, kakek tua di Kota Banjar dipolisikan. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

"Korban berontak dengan menyikut tubuh terlapor. Korban pun terlepas dari dekapan pria ini dan langsung melarikan diri," kata dia menambahkan.

Setelah itu, suami korban langsung meminta saran kepada tokoh masyarakat di lingkungannya, lalu melapor kepada pihak kepolisian.

"Saat itu suami korban melapor kepada kami, dan kami langsung menindak lanjutinya," kata Danny.

Akibat perbuatannya tersebut, EE dijerat pasal 6 Huruf c UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau pasal 6 huruf a UU RI no 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 289 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Pelaku terancam pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta rupiah,"pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut