"Korban berontak dengan menyikut tubuh terlapor. Korban pun terlepas dari dekapan pria ini dan langsung melarikan diri," kata dia menambahkan.
Setelah itu, suami korban langsung meminta saran kepada tokoh masyarakat di lingkungannya, lalu melapor kepada pihak kepolisian.
"Saat itu suami korban melapor kepada kami, dan kami langsung menindak lanjutinya," kata Danny.
Akibat perbuatannya tersebut, EE dijerat pasal 6 Huruf c UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau pasal 6 huruf a UU RI no 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 289 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"Pelaku terancam pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta rupiah,"pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono