Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BWI Gelar Waqf Goes To Pesantren di Cipasung Tasikmalaya: Gerakan Wakaf Uang dan Kemajuan Pendidikan
Advertisement . Scroll to see content

Penangkapan Pengedar Sabu, Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Sita Barang Bukti Hampir Satu Ons

Senin, 30 September 2024 | 17:09 WIB
  • author Eni Pepin Lusiani
Penangkapan Pengedar Sabu, Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Sita Barang Bukti Hampir Satu Ons
Penangkapan pengedar sabu, Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota sita barang bukti hampir satu ons. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Asep Juhariyono

Dalam modus ini, transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. "Pelaku kami tangkap saat sedang menempelkan paket sabu," tambahnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut