get app
inews
Aa Read Next : Berdayakan Industri Kreatif Tasikmalaya, Dedi Mulyadi: Sekolah di Pegunungan Akan Dibuat dari Bambu

Penangkapan Pengedar Sabu, Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Sita Barang Bukti Hampir Satu Ons

Senin, 30 September 2024 | 17:09 WIB
header img
Penangkapan pengedar sabu, Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota sita barang bukti hampir satu ons. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Asep Juhariyono

Dalam modus ini, transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. "Pelaku kami tangkap saat sedang menempelkan paket sabu," tambahnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut