TASIKMALAYA, iNewsCiamisRaya.id – Seorang pengedar narkotika jenis sabu diamakan Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota di Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya.
Tersangka berinisial AR ditangkap usai polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah itu.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Imanudin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan mendalam sebelum akhirnya berhasil menangkap tersangka AR.
"Dalam seminggu terakhir, kami berhasil mengamankan seorang pelaku yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Imanudin, Senin (30/9/2024).
Dari tangan tersangka AR, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang meliputi narkotika jenis sabu dengan berat 92,74 gram, sebuah timbangan digital yang, buku rekening, satu unit handphone, serta sebuah sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.
"Barang bukti yang kami amankan hampir mencapai satu ons, tepatnya 92,74 gram," ungkapnya.
Lebih lanjut Imanudin menjelaskan, bahwa pelaku menggunakan modus sistem tempel dalam mengedarkan narkoba, yaitu sebuah metode yang umum digunakan oleh para pengedar.
Dalam modus ini, transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. "Pelaku kami tangkap saat sedang menempelkan paket sabu," tambahnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Asep Juhariyono