Selain itu, pelaku juga mengungkapkan bahwa dirinya hanya bertugas menerima, menyimpan, dan mendistribusikan obat-obatan tersebut ke konsumen tanpa memiliki izin dari pihak berwenang.
“Pelaku menjelaskan bahwa obat-obatan tersebut milik saudara AL yang beralamat di Aceh, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka bertugas menerima, menyimpan, serta mendistribusikan obat-obatan tersebut ke konsumen tanpa memiliki izin dari pihak berwenang,” tambahnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
MR terancam hukuman penjara maksimal selama lima tahun karena perbuatannya yang telah melanggar hukum dan mengancam kesehatan masyarakat.
Kasus ini semakin menyoroti maraknya peredaran sediaan farmasi ilegal yang tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat.
Untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan ilegal yang lebih luas, polisi pun terus melakukan pengembangan lebih lanjut.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami, dan kami akan terus mengejar para pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar,” ujar AKP Imanudin.
Editor : Asep Juhariyono