"Salah satu poin penting adalah membatasi pemberian barang. Pada masa kampanye boleh memberikan barang atau paket dengan besaran nominal maksimal Rp100 ribu," ujarnya.
"Pemberian barang atau paket dengan nominal maksimal pun dibolehkan dengan catatan dan tidak boleh dalam bentuk uang,” sambungnya.
Menurut Solehan, pemberian kepada masyarakat hanya diperbolehkan dalam bentuk snack atau sejenisnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sehingga, pihaknya meminta masyarakat agar ikut mengawasi pelanggaran kampanye dan melaporkan jika menemukan pelanggaran selama masa kampanye.
Saat masyarakat memberikan pelaporan pun masyarakat ini harus menyertakan bukti dan saksi agar dapat ditindaklanjuti.
“Jadi kita itu menangani dua jenis diantaranya temuan dan laporan. Kita juga memiliki posko pengaduan dan dipersilakan melakukan pelaporan jika menemukan pelanggaran selama kampanye,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono