get app
inews
Aa Text
Read Next : Sudarsono-Supriana Unggul di Pilkada 2024: Langkah Besar Menuju Kota Banjar yang Lebih Sejahtera

Awasi Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Kota Banjar Ingatkan Peran Penting Masyarakat

Kamis, 26 September 2024 | 17:00 WIB
header img
Awasi pelanggaran kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Kota Banjar ingatkan peran penting masyarakat. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjar, Solehan mengatakan masyarakat punya peran penting membantu memantau pelanggaran kampanye Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan Solehan saat apel pengawasan di depan kantor Bawaslu Kota Banjar, Jawa Barat, Rabu (25/9/2024).

"Masyarakat memiliki peran penting dalam memantau pelanggaran kampanye. Untuk itu kami mengajak masyarakat agar bisa ikut mengawasi pelanggaran kampanye pada Pilkada Kota Banjar 2024," katanya.

Selain itu, Bawaslu Kota Banjar juga mengingatkan kepada seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk mempersiapkan diri dalam mengawasi jalannya kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali kota Banjar.

Solehan mengatakan bahwa tugas Panwascam dan PKD tidak hanya melakukan pengawasan. Mereka juga memiliki tugas untuk memetakan titik-titik rawan kampanye dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait aturan kampanye.

"Salah satu poin penting adalah membatasi pemberian barang. Pada masa kampanye boleh memberikan barang atau paket dengan besaran nominal maksimal Rp100 ribu," ujarnya.

"Pemberian barang atau paket dengan nominal maksimal pun dibolehkan dengan catatan dan tidak boleh dalam bentuk uang,” sambungnya.

Menurut Solehan, pemberian kepada masyarakat hanya diperbolehkan dalam bentuk snack atau sejenisnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sehingga, pihaknya meminta masyarakat agar ikut mengawasi pelanggaran kampanye dan melaporkan jika menemukan pelanggaran selama masa kampanye.

Saat masyarakat memberikan pelaporan pun masyarakat ini harus menyertakan  bukti dan saksi agar dapat ditindaklanjuti.

“Jadi kita itu menangani dua jenis diantaranya temuan dan laporan. Kita juga memiliki posko pengaduan dan dipersilakan melakukan pelaporan jika menemukan pelanggaran selama kampanye,” pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut