BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Baliho dan spanduk para bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar ditertibkan puluhan petugas Satpol PP.
Penertiban baliho bakal calon kepala daerah seperti Nana Suryana, Bambang Hidayah, Sudarsono dan Akhmad Dimyati ini dilakukan karena tidak mengantongi izin.
Kepala Satpol PP Kota Banjar, Irwan Adhiawan melalui Sekretarisnya, Ferra Mada Pratama, mengatakan penertiban baliho dilakukan di beberapa titik wilayah Banjar.
Ferra mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan penegakan peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtimas).
"Baliho ini ditertibkan karena dipasang ditempat yang bukan peruntukannya dan tidak mengantongi izin," katanya, Kamis (19/9/2024).
Dalam hal ini, Ferra mengimbau kepada pihak yang bersangkutan agar bisa lebih mematuhi peraturan yang berlaku, dimana pemasangan baliho ini seharusnya dipasang ditempat-tempat yang tidak mengganggu estetika.
"Kita mengimbau agar baliho-baliho ini di pasang di tempat-tempat yang tidak mengganggu estetika dan kalau selesai tolong dibereskan sendiri," ujarnya.
Pemasangan baliho juga akan diperbolehkan pada waktu yang sudah di atur oleh penyelenggara pemilu.
"Mengenai pemasangannya nanti akan ditentukan, tempat mana saja yang boleh dipasangi baliho. Intinya dipasangnya jangan di tempat yang ganggu estetika dan kalau sudah beres coba dibereskan sendiri," ujarnya.
Editor : Asep Juhariyono