get app
inews
Aa Text
Read Next : Timnas Indonesia vs Timnas Korsel Piala Asia U-23 2024, Bacawalkot Banjar Atet Handiyana Gelar Nobar

Puluhan Petugas Satpol PP Tertibkan Baliho Bakal Calon Wali Kota Banjar

Kamis, 19 September 2024 | 17:26 WIB
header img
Puluhan petugas Satpol PP tertibkan baliho bakal calon Wali Kota Banjar. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Baliho dan spanduk para bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar ditertibkan puluhan petugas Satpol PP.

Penertiban baliho bakal calon kepala daerah seperti Nana Suryana, Bambang Hidayah, Sudarsono dan Akhmad Dimyati ini dilakukan karena tidak mengantongi izin.

Kepala Satpol PP Kota Banjar, Irwan Adhiawan melalui Sekretarisnya, Ferra Mada Pratama, mengatakan penertiban baliho dilakukan di beberapa titik wilayah Banjar.

Ferra mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan penegakan peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtimas).

"Baliho ini ditertibkan karena dipasang ditempat yang bukan peruntukannya dan tidak mengantongi izin," katanya, Kamis (19/9/2024).

Dalam hal ini, Ferra mengimbau kepada pihak yang bersangkutan agar bisa lebih mematuhi peraturan yang berlaku, dimana pemasangan baliho ini seharusnya dipasang ditempat-tempat yang tidak mengganggu estetika.

"Kita mengimbau agar baliho-baliho ini di pasang di tempat-tempat yang tidak mengganggu estetika dan kalau selesai tolong dibereskan sendiri," ujarnya.

Pemasangan baliho juga akan diperbolehkan pada waktu yang sudah di atur oleh penyelenggara pemilu.

"Mengenai pemasangannya nanti akan ditentukan, tempat mana saja yang boleh dipasangi baliho. Intinya dipasangnya jangan di tempat yang ganggu estetika dan kalau sudah beres coba dibereskan sendiri," ujarnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut