Satpol PP dan Bea Cukai Sita Puluhan Ribu Rokok Ilegal dari 2 Jasa Ekspedisi di Kota Banjar
Selasa, 16 Juli 2024 | 16:36 WIB
"Rokok ilegal ini dijual dibawah Rp10 ribu per bungkusnya, dari 30 ribu batang rokok yang diamankan berarti 1.500 bungkus. Kerugiannya negaranya bisa mencapai puluhan juta," kata dia.
Endra mengatakan pihaknya akan terus berkomitmen bersama Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
"Karena selain merugikan negara, rokok ilegal ini dapat mengancam para pelaku usaha yang menjalankan kegiatan cukainya secara legal," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono