CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id – Jajaran Polres Ciamis berhasil mengungkap keterlibatan seorang warga Ciamis, TCA, dalam jaringan judi online internasional dengan omzet mencapai Rp356 miliar.
Keberhasilan tersebut menjadi kado terindah menyambut meriahnya Hari Bhayangkara ke-78.
“Alhamdulillah ini bukti nyata langkah Polri dalam memerangi penyakit masyarakat. Tentunya atas dukungan dari berbagai kalangan,” ungkap Kapolres Ciamis AKBP Akmal SH SIK MH pada acara syukuran dalam rangka Hari Bhayangkara ke-78 usai upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-78 di halaman Pendopo Gedung Negara Ciamis, Senin (1/7/2024) siang.
Pada acara syukuran yang dihadiri Pj Bupati Ciamis H Engkus Sutisna, Sekda Ciamis H Adang Firman Triyadi dan unsur Forkopimda, pejabat dinas, tokoh masyarakat, anggota Polri dan TNI, pengurus parpol dan berbagai kalangan tersebut, AKBP Akmal sempat memaparkan keberhasilan jajarannya mengungkap kasus judi online jaringan internasional yang melibatkan seorang warga Ciamis tersebut.
“Ini kejadian pertama di Jabar,” ungkap AKBP Akmal kepada iNewsCiamisRaya.id dan wartawan lainnya usai acara Syukuran dalam rangka Hari Bhayangkara ke 78 di Balairung Timur Pendopo Gedung Negara Ciamis tersebut.
Terungkapnya peran TCA (44), warga Kelurahan Ciamis dalam jaringan judi online internasional yang bermarkas di Kamboja tersebut menurut AKBP Akmal, setelah jajarannya melakukan patroli cyber selama sebulan. Menemukan akun yang mencurigakan dengan keterlibatan salah seorang warga Ciamis.
Sehingga kemudian menemukan 216 rekening bank yang digunakan untuk menampung uang hasil judi online yang omzetnya mencapai Rp356 miliar tersebut.
Pelaku menurut AKBP Akmal merupakan pekerja swasta dan sudah 3 tahun ini keterlibatannya dalam jaringan judi online internasional tersebut. Dan mengoperasikan kegiatannya tersebut di sebuah rumah di Baregbeg.
"Pelaku mengoperasikan kegiatannya tersebut di sebuah rumah di Baregbeg," imbuhnya.
Pelaku ditangkap saat berada di sebuah hotel di Tasikmalaya diduga akan kabur ke Kamboja.
“Pelaku diamankan di sebuah hotel di Tasikmalaya, saat akan kabur ke Kamboja,” jelasnya.
Menurut AKBP Akmal, sampai saat ini pelaku masih satu orang. Namun diduga juga ada keterlibatan istri dan adik ipar pelaku yang sudah tinggal di Kamboja.
Pelaku sendiri sudah ditahan di Polres Ciamis. Dan sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan, termasuk sejumlah warga yang buku tabungan banknya digunakan untuk menampung uang hasil judi onlie tersebut.
“Kasus ini masih dalam pendalaman dan pengembangan. Coba bayangkan omzetnya mencapai Rp356 miliar, uang yang tidak sedikit itu bila dipakai untuk membangun Ciamis,” ujar AKBP Akmal.
Namun uang barang buktinya belum disita, tapi rekeningnya menurut AKBP Akmal sudah dibekukan.
Editor : Asep Juhariyono