CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - Jajaran Satreskrim Polres Ciamis berhasil meringkus kawanan maling sepeda motor spesialis halaman masjid.
Ada empat orang anggota kawanan maling sepeda motor yang berhasil dibekuk masing-masing RR (24) warga Pagerageung Tasikmalaya, Den (34) penduduk Sindangbarang Panumbangan, ATH (26) penduduk Pamoyanan Kadipaten Tasikmalaya serta seorang anak bawah umur, MRA (16) asal Pagerageung Tasikmalaya.
Selain mengamankan 10 sepeda motor sebagai barang bukti juga disita berupa 1 buah gagang kunci letter Y dan 1 buah mata kunci astag.
“Ke-4 pelaku merupakan tersangka pencurian sepeda motor yang sedang terparkir di halaman masjid,” ungkap Kapolres Ciamis AKBP Akmal SH SIK MH yang didampingi Kasatreskirm AKP Joko Prihatin dan Kasie Humas Polres Ciamis AKP Magdalena NEB kepada iNewsCiamisRaya.id dan wartawan lainya pada konferensi pers, Rabu (19/6/2024) siang WIB.
Dari ke-4 pelaku, tiga orang merupakan penjahat kambuhan yang sekarang diamankan di ruang tahanan Polres Ciamis. Berikut seorang anak bawah umur yang juga berperan sebagai pemetik (pencuri) yang kini dititipkan di sebuah yayasan.
Dalam dua bulan terakhir RR alias Kiki Cs berhasil mencuri sepeda motor di 11 lokasi di kawasan Ciamis Utara dan Tasikmalaya Utara.
Dari 11 TKP tersebut diantaranya kejadian raibnya sepeda motor di halaman Masjid Al Kautsar Dusun Pari RT 26 RW 9 Desa Payungsari Panumbangan tanggal 6 Mei 2024 jam 18.00 WIB.
Berikut di halaman Masjid Nurul Huda Dusun Cibeureum RT 03 RW 01 Desa Cibeureum Sukamantri tanggal 19 Mei 2024 jam 18.00 WIB. Dan di halaman Balai Dusun Garahang RT 28 RW 12 Desa Panjalu tanggal 1 Mei 2024.
Dari 11 lokasi kejadian tersebut jajaran Satreskrim Polres Ciamis berhasil menyita 11 sepeda motor sebagai barang bukti saat operasi Libas dari tanggal 6 sampai tanggal 15 Juni 2024 lalu. Ke-10 sepeda motor tersebut berhasil diamankan dalam kondisi utuh dan belum dipreteli.
“Kondisi barang bukti masih utuh, belum dipreteli. Biasanya sepeda motor hasil curian dijual dalam kondisi sudah dipreteli. Dijual onderdilnya,” jelas Kapolres AKBP Akmal.
Sementara ke-4 pelaku diciduk di rumah masing-masing dan ada juga yang dibekuk di jalan.
Komplotan RR Cs tersebut mencuri sepeda motor yang diparkir di halaman masjid saat pemiliknya menunaikan salat. Umumnya kejadiannya saat salat magrib, saat tidak banyak warga yang lalu lalang.
Warga diimbau bila memarkirkan sepeda motor di halaman masjid untuk lebih hati-hati. Pakai kunci pengaman yang lebih. Dari beberapa kejadian waktu paling rawan adalah saat magrib.
Dan untuk pengurus masjid di harapkan memasang CCTV atau adanya petugas khusus yang menjaga parkir dan keamanan masjid.
RR alias Kiki, laki-laki kelahiran tanggal 17 Agustus 1999 dan tiga orang kawannya tersebut dijerat ketentuan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dan dari 10 sepeda motor yang menjadi barang bukti perbuatan RR Cs, dua diantaranya, Rabu (19/6/2024) siang itu diserahkan kepada pemiliknya langsung oleh Kapolres Ciamis AKBP Akmal.
Editor : Asep Juhariyono