BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Pendaftaran calon kepala daerah independen di Kota Banjar mulai dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Calon independen adalah perseorangan yang ikut berkompetisi dalam perekrutan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tanpa partai politik.
Artinya perseorangan itu mencalonkan diri tanpa didukung oleh partai politik alias atas nama diri sendiri.
Menurut Ketua KPU Kota Banjar, M Mukhlis, dasar hukum yang digunakan untuk calon perseorangan adalah undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016.
Undang-undang tersebut berisi tentang perubahan kedua atau UU nomor 1 tahun 2015 tentang perubahan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
"Hari ini KPU resmi membuka pendaftaran calon Wali Kota Banjar dan wakilnya untuk periode 2024-2029 pada Pilkada tahun ini," katanya, Minggu (5/5/2024).
Mukhlis mengatakan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan sebagai calon kepala daerah harus memenuhi syarat seperti surat pernyataan dari setiap KTP pendukung.
"Surat pernyataan dari setiap KTP pendukung sebagai bukti autentik, jumlahnya sebanyak 10 persen dari daftar pemilih tetap di Pemilu 2024 kemarin," kata dia.
Kota Banjar sendiri dijelaskannya ada sekitar 150 ribu daftar pemilih tetap (DPT), artinya calon independen harus melampirkan KTP sebanyak 15 ribu lebihan kartu tanda penduduk.
"Sekitar 15 ribu KTP-an," ujarnya.
Editor : Asep Juhariyono