BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Pendaftaran calon kepala daerah independen di Kota Banjar mulai dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Calon independen adalah perseorangan yang ikut berkompetisi dalam perekrutan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tanpa partai politik.
Artinya perseorangan itu mencalonkan diri tanpa didukung oleh partai politik alias atas nama diri sendiri.
Menurut Ketua KPU Kota Banjar, M Mukhlis, dasar hukum yang digunakan untuk calon perseorangan adalah undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016.
Undang-undang tersebut berisi tentang perubahan kedua atau UU nomor 1 tahun 2015 tentang perubahan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
"Hari ini KPU resmi membuka pendaftaran calon Wali Kota Banjar dan wakilnya untuk periode 2024-2029 pada Pilkada tahun ini," katanya, Minggu (5/5/2024).
Mukhlis mengatakan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan sebagai calon kepala daerah harus memenuhi syarat seperti surat pernyataan dari setiap KTP pendukung.
"Surat pernyataan dari setiap KTP pendukung sebagai bukti autentik, jumlahnya sebanyak 10 persen dari daftar pemilih tetap di Pemilu 2024 kemarin," kata dia.
Kota Banjar sendiri dijelaskannya ada sekitar 150 ribu daftar pemilih tetap (DPT), artinya calon independen harus melampirkan KTP sebanyak 15 ribu lebihan kartu tanda penduduk.
"Sekitar 15 ribu KTP-an," ujarnya.
Terkait pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan diantaranya sebagai berikut:
– Tanggal 5 – 7 Mei 2024: Persiapan penyerahan dokumen
– Tanggal 8 – 12 Mei 2024: Penyerahan dokumen syarat dukungan oleh paslon perseorangan
– Tanggal 13 – 29 Mei 2024: Rekapitulasi hasil verifikasi dokumen syarat dukungan oleh KPU Provinsi dan KPU Kota/Kabupaten
– Tanggal 27 – 29 Mei 2024: Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kota/Kabupaten
– Tanggal 30 Mei – 3 Juni 2024: Penyampaian hasil rekapitulasi administrasi perbaikan oleh KPU Provinsi ke KPU Kota/Kabupaten dan penyampaian dari KPU Kota /Kabupaten ke PPS
– Tanggal 3 – 16 Juni 2024: Verifikasi faktual kesatu
– Tanggal 17 – 23 Juni 2024: Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat KPU Kota/Kabupaten dan KPU Provinsi
– Tanggal 1 – 7 Juli 2024: Perbaikan dan penyerahan dokumen syarat dukungan oleh calon perseorangan
– Tanggal 8 – 20 Juli 2024: Verifikasi administrasi perbaikan dokumen oleh KPU ke KPU Kota/Kabupaten
– Tanggal 18 – 20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan oleh KPU Provinsi ke KPU Kota/Kabupaten
– Tanggal 21 – 25 Juli 2024: Penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU Provinsi ke KPU Kota/Kabupaten
– Tanggal 24 Juli – 2 Agustus 2024: Verifikasi faktual kedua
– Tanggal 3 – 7 Agustus 2024: Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua pasangan calon perseorangan di tingkat kecamatan
– Tanggal 8 – 14 Agustus 2024: Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua dan rekapitulasi hasil akhir verifikasi persyaratan dukungan minimal di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi
– Tanggal 8 – 19 Agustus 2024: Penetapan pemenuhan syarat dukungan.
Editor : Asep Juhariyono