BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Sebanyak 360 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Banjar mendapat remisi Idul Fitri 1445 Hijriyah, dua narapidana diantaranya langsung bebas.
Kalapas Banjar Amico Balalembang menerangkan 360 narapidana tersebut mendapatkan remisi antara 15 hari hingga 2 bulan, ada juga 2 napi langsung bebas.
Ia mengatakan untuk mendapatkan remisi tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para napi, ketika sudah memenuhi persyaratan itu maka mereka berhak memperoleh remisi khusus Idul Fitri.
"Untuk persyaratan remisi ini yaitu telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin serta aktif mengikuti program pembinaan)," ungkapnya, Rabu (10/4/2024).
Amico juga mengatakan mereka harus memiliki kelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan dan untuk tindak pidana terkait PP nomor 99 Tahun 2012 pasal 34A.
"Minimalnya telah menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia," kata dia.
Adapun total warga binaan Lapas Banjar sampai 10 April 2024 ada sebanyak 450 orang, sedangkan yang mendapat remisi khusus Idul Fitri ini ada sebanyak 360 orang.
Amico menjelaskan, besaran perolehan remisi khusus I atau masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi.
Editor : Asep Juhariyono