"Rincian napi yang dapat remisi, Pidana umum, remisi 15 hari sebanyak 25 orang, 1 bulan ada 135 orang, 1 bulan 15 hari ada 50 orang dan 2 bulan ada 5 orang total 215 orang," katanya.
Kemudian untuk pidana terkait PP 99, remisi 15 hari ada satu orang, 1 bulan ada 81 orang, 1 bulan 15 hari ada 58 orang dan 2 bulan hanya satu orang jumlah sebanyak 141 orang dan total keseluruhan 356 orang.
"Sementara remisi khusus II (langsung bebas) terkait pidana umum sebanyak 2 orang ditambah warga binaan yang menjalani subsider kurungan pengganti denda ada 2 orang," jelasnya.
"Sehingga total keseluruhan warga binaan yang mendapat remisi khusus Idul Fitri sebanyak 360 orang," sambungnya.
Dalam hal ini, Amico mengatakan semoga para napi yang mendapatkan remisi khusus yang langsung bebas bisa beradaptasi dengan lingkungan tempat tinggalnya.
"Kami juga mengharapkan mereka bisa memanfaatkan hasil pembinaan yang mereka dapat selama menyelesaikan tanggung jawabnya di lapas Banjar," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono