Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Ciamis Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik, Polres dan Polsek Terima Titipan Mobil
Advertisement . Scroll to see content

Microsleep, Ini Cara Mencegah Tidur Sekejap yang Membahayakan para Pemudik

Kamis, 04 April 2024 | 15:12 WIB
  • author Masya Hanifa Putri/Eni Pepin Lusiani
Microsleep, Ini Cara Mencegah Tidur Sekejap yang Membahayakan para Pemudik
Microsleep, cara mencegah tidur sekejap yang membahayakan para pemudik. Foto: Ilustrasi/Freepik

Berikut ini hal-hal penting mengenai rutinitas tidur yang perlu diperhatikan:
- Waktu tidur yang konsisten seperti berusaha untuk tidur dan bangun pada waktu yang sama setiap hari, termasuk pada akhir pekan dan saat bepergian.
- Siapkan ruang tidur yang optimal yakni dengan kondisi ruangan yang gelap dan tenang.
- Jauhkan barang-barang elektronik ketika tidur karena cahaya biru dapat mengganggu tidur.
- Hindari konsumsi alkohol dan kafein sebelum tidur.
- Terapkan gaya hidup sehat dengan olahraga teratur di siang hari dan pola makan sehat agar dapat meningkatkan peluang untuk mendapatkan tidur malam yang nyenyak.
- Konsultasi dengan dokter jika mengalami masalah tidur seperti insomnia atau gangguan tidur lainnya.

Memastikan tidur yang optimal penting dipersiapkan sebelum melakukan perjalanan panjang seperti mudik. Microsleep saat menyetir merupakan risiko serius yang perlu diwaspadai, terutama dalam perjalanan jarak jauh. Dengan mengikuti langkah-langkah pencegahan yang tepat, Anda dapat mengurangi risiko microsleep dan menjadikan perjalanan mudik aman dan menyenangkan bagi semua orang.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman Okezone dengan judul "Cara Mencegah Microsleep pagi Para Pemudik, Pastikan Hindari Jam Berikut Ini"

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut