get app
inews
Aa Text
Read Next : PO Gapuraning Rahayu Siapkan 55 Bus untuk Angkut Pemudik, 15 Bus Baru Diterjunkan

Bupati Ciamis Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik, Polres dan Polsek Terima Titipan Mobil

Jum'at, 21 Maret 2025 | 20:17 WIB
header img
Pemusnahan barang bukti miras (minuman keras) di halaman depan Mapolres Ciamis Kamis (20/3/2025). Foto: istimewa

CIAMIS, CiamisRaya.iNews.id - Menghadapi hari raya Idul Fitri 1446 H ini para pejabat maupun PNS lingkup Pemkab Ciamis dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik.

Larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik tersebut disampaikan secara tegas oleh Bupati Ciamis Dr H Herdiat Sunarya MM kepada para wartawan usai rapat paripurna DPRD Ciamis tentang penyampaian LKPJ Bupati Ciamis tahun 2024 di DPRD Ciamis, Jumat (21/3/2025).

"Mobil dinas dilarang dipakai untuk kepentingan di luar dinas, termasuk dipakai untuk mudik," tegas Bupati Ciamis H Herdiat Sunarya.

Bila pejabat atau PNS mau pulang mudik, menurut Bupati Herdiat sebaiknya menggunakan mobil pribadi   maupun angkutan umum.  Sedangkan mobil dinas dianjurkan di lokasi yang aman baik di kantor atau di rumah. Maupun di lokasi yang aman.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut