Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dr. Nana Suryana Mundur sebagai Kuasa Hukum 26 Mantan Pegawai Salah Satu Bank BUMN Cabang Banjar
Advertisement . Scroll to see content

Disnaker Kota Banjar Tegaskan THR 2024 Harus Dibayar Penuh, Paling Lambat H-7 Lebaran

Senin, 01 April 2024 | 08:06 WIB
  • author Budiana Martin
Disnaker Kota Banjar Tegaskan THR 2024 Harus Dibayar Penuh, Paling Lambat H-7 Lebaran
Disnaker Kota Banjar tegaskan THR 2024 harus dibayar penuh, paling lambat H-7 Lebaran. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

Hal itu tertuang di Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 16 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

"Pembayaran THR ini kewajibannya harus, jika tidak dibayarkan maka perusahaan akan dikenakan sanksi," ucapnya.

Ia juga mengatakan Disnaker Kota Banjar telah menyiapkan posko pengaduan THR yang buka 14 hari sebelum dan sesudah hari raya Idul Fitri 1445 H.

"Jika ada buruh yang tidak mendapatkan haknya bisa langsung melaporkan ke posko pengaduan THR yang berlokasi di kantor Disnaker Kota Banjar," pungkasnya.

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut