Sementara itu, diketahui Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) Kota Banjar.
Penyalahgunaan yang dilakukan Herman Sutrisno itu terjadi pada tahun 2008-2013. Selain Herman, KPK juga menjerat Direktur CV Prima, Rahmat Wardi sebagai tersangka pemberi suap.
Rahmat Wardi melakukan suap dengan tujuan agar mendapatkan sejumlah paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRKP Kota Banjar.
Sebagai informasi pada periode 2012-2014, Rahmat mengerjakan 15 paket pekerjaan dengan total proyek sebesar Rp23,7 miliar.
Dalam hal itu, Rahmat turut memberikan uang kepada Herman sebesar 5% sampai 8% dari total nilai proyek.
Kendati demikian, mereka divonis hakim bersalah dan Herman menjalani masa pidana 7 tahun penjara serta diwajibkan untuk membayar pidana denda Rp350 juta dan pidana tambahan atau untuk membayar uang ganti sebesar Rp10,2 miliar ke kas negara.
Editor : Asep Juhariyono