get app
inews
Aa Read Next : Prakiraan Cuaca Hari Ini untuk Wilayah Kota Banjar dan Sekitarnya, Selasa 21 Mei 2024

Soal Pelanggaran Penjualan LKS di Kota Banjar, Inspektorat Akan Panggil Kadisdik

Selasa, 06 Februari 2024 | 12:13 WIB
header img
Soal pelanggaran penjualan LKS di Kota Banjar, Inspektorat akan panggil Kadisdik. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Meski telah dihentikan penjualannya, Inspektorat Kota Banjar akan terus melanjutkan penanganan kasus pelanggaran penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di daerahnya.

Untuk mengetahui kelanjutan penanganan kasus pelanggaran tersebut, Inspektorat Kota Banjar telah memanggil sejumlah saksi dan berencana akan mengundang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdik) Kota Banjar, Kaswad.

Inspektur Kota Banjar, Agus Muslih mengatakan pemanggilan Kadisdik akan dilakukan pada Rabu 7 Februari 2024 (besok).

"Pemanggilan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam kasus LKS akan dilakukan esok hari," katanya saat dihubungi iNewsCiamisRaya.id, Selasa (6/2/2024).

Diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banjar akhirnya mengeluarkan surat edaran pemberhentian penjulan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang sudah tersebar ke sekolah-sekolah di wilayahnya.

Surat edaran pemberhentian penjualan LKS tersebut diberikan kepada pihak kepala Sekolah Dasar (SD) baik negeri/swasta dan pengawas pembina jenjang SD.

Dalam surat tersebut tertuang dasar-dasar pemberhentian penjualan LKS diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

Kemudian Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2023 tentang Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian, dan Penggunaan Buku Pendidikan.

Selanjutnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut dijelaskan Pendidik dan Tenaga Kependidikan baik Perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam di satuan pendidikan.

Disdikbud Kota Banjar juga disebutkan dalam surat edaran tersebut pihaknya telah melakukan penelusuran ke setiap sekolah dasar baik negeri maupun swasta.

"Berdasarkan penelusuran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar ada penjualan modul ajar LKS yang dititip dibeberapa sekolah, oleh karena itu penjualan modul ajar/LKS tersebut dihentikan," kata keterangan yang terdapat dalam surat edaran pemberhentian penjualan LKS di Kota Banjar.

Surat edaran pemberhentian penjualan LKS tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Disdikbud Kota Banjar, Kaswad pada 24 Januari 2024 lengkap dengan stempel Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut