Selanjutnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut dijelaskan Pendidik dan Tenaga Kependidikan baik Perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam di satuan pendidikan.
Disdikbud Kota Banjar juga disebutkan dalam surat edaran tersebut pihaknya telah melakukan penelusuran ke setiap sekolah dasar baik negeri maupun swasta.
"Berdasarkan penelusuran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar ada penjualan modul ajar LKS yang dititip dibeberapa sekolah, oleh karena itu penjualan modul ajar/LKS tersebut dihentikan," kata keterangan yang terdapat dalam surat edaran pemberhentian penjualan LKS di Kota Banjar.
Surat edaran pemberhentian penjualan LKS tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Disdikbud Kota Banjar, Kaswad pada 24 Januari 2024 lengkap dengan stempel Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar.
Editor : Asep Juhariyono