Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemenuhan Hak Puluhan Mantan Pegawai Bank BUMN di Kota Banjar Sudah Ditunaikan
Advertisement . Scroll to see content

Soal Pelanggaran Jual LKS di Kota Banjar, DPRD: Jangan Coreng Wajib Belajar 9 Tahun

Jum'at, 26 Januari 2024 | 08:35 WIB
  • author Budiana Martin
Soal Pelanggaran Jual LKS di Kota Banjar, DPRD: Jangan Coreng Wajib Belajar 9 Tahun
Soal pelanggaran jual LKS di Kota Banjar, DPRD: Jangan coreng Wajib Belajar 9 tahun. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

"Saya belum mendapat informasi yang jelas. Akan saya cek info dulu ya," katanya.

Diberitakan iNewsCiamisRaya.id sebelumnya Pj Wali Kota Banjar Ida Wahida Hidayati telah memerintahkan jajarannya untuk menindak lanjuti dugaan pelanggaran praktik jual LKS ke sekolah-sekolah dasar di wilayahnya.

Diketahui, praktik jual LKS ini diduga ada kongkalikong antara pihak pengusaha buku dengan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan oknum pejabat di dunia pendidikan Kota Banjar.

Indikasinya, pengusaha dengan mudah mendistribusikan buku yang diklaimnya modul pembelajaran ke sekolah-sekolah dasar di Banjar.

Mulusnya jalan pengusaha menjual buku yang dipastikan LKS oleh salah seorang tenaga pendidikan itu terjadi setelah adanya beberapa pertemuan dengan K3S dan dinas terkait.

Bahkan dalam pertemuan tersebut, diakui salah satu kepala sekolah dasar di Banjar, terdapat kesepakatan sukses fee dari pihak penyedia jasa berupa diskon umroh senilai Rp2 juta.

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut