get app
inews
Aa Read Next : Puluhan Petugas Satpol PP Tertibkan Baliho Bakal Calon Wali Kota Banjar

Lembar Kerja Siswa SD Diperjualbelikan di Kota Banjar

Senin, 22 Januari 2024 | 16:20 WIB
header img
Lembar Kerja Siswa SD diperjualbelikan di Kota Banjar. Foto: Ilustrasi/Istimewa

BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di Kota Banjar, Jawa Barat kembali terjadi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun iNewsCiamisRaya.id, praktik penjualan LKS di Kota Banjar ini menyasar semua tingkat sekolah dasar.

"Iya, ini saya mendapatkan pesan dari sekolah bahwa anak saya harus beli buku LKS," kata orang tua siswa di salah satu sekolah, Ana kepada iNewsCiamisRaya.id, Senin (22/1/2024).

Adapun pesan yang diterimanya berisi pemberitahuan bahwa orang tua siswa harus membayar paketan LKS untuk anaknya.

"Assalamualaikum, Ibu-ibu dan bapak-bapak orang tua murid kelas 5a, hapunteuna wireh aya (maaf ini ada) Buku LKS satu paket ada 8 buku paket harganya sekitar 80 ribu," ucapnya.

"Mangga ka sadaya (silahkan semua) orang tua yang berminat bisa chat atau langsung ka anaknya dan aya ini ada kebijakan untuk pembayarannya bisa dicicil, ini harganya 80 ribu, terimakasih," katanya menambahkan.

Menanggapi hal demikian, Ana mengaku keberatan jika dirinya dibebani untuk membeli lembar kerja siswa sebesar itu.

Apalagi dikatakannya, Ana mengetahui bahwa sekolah itu memiliki anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Katanya sekolah itu kan ada BOS tapi ini orang tua masih dibebani harus beli buku LKS, dan setau saya penjualan LKS itu kan dilarang ya. Jujur saya juga keberatan jika memang harus beli, apalagi kondisi ekonomi sekarang kan sulit dan katanya sekolah wajib 9 tahun itu gratis tapi ini bayar-bayar juga," kata Ana.

Pemerintah Melarang LKS Diperjualbelikan

Menurut Akademisi di Kota Banjar, Sidik Firmadi, sekolah negeri itu tidak boleh melakukan praktik penjualan LKS dan paket-paket buku lainnya.

Berdasarkan pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar (LKS), pakaian seragam pada satuan pendidikan.

"Tidak boleh itu menjual LKS, kan ada aturannya di PP nomor 17 tahun 2010 bahwa pengelola dan penyelenggara pendidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, termasuk LKS," tuturnya.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar Tidak Mengetahui Adanya Penjualan LKS

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar, Surdam, mengaku tidak mengetahui adanya penjualan buku LKS yang beredar di sekolah dasar.

Menurut Surdam, Dinas Pendidikan tidak memerintahkan atau menyediakan paket buku-buku untuk dibeli oleh siswa.

"Itu bukan produk Dinas Pendidikan Kota Banjar, kami tidak mengetahuinya," katanya saat ditemui di ruangannya.

Surdam mengatakan mengetahui informasi ini setelah buku beredar ke sekolah-sekolah, itu pun karena dirinya juga mendapatkan kiriman pesan terkait pemberitahuan orang tua harus beli buku.

"Saya taunya dari temen-temen media dan ada yang kirim pesan ke saya, bahkan dalam pesan yang diterima saya ini, penjualan paket mengatasnamakan Disdik Kota Banjar," ujarnya.

Tapi, Surdam menegaskan bahwa penjualan LKS ini tidak ada kaitannya dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar.

"Sekali lagi saya tegaskan untuk penjualan LKS ini tidak ada kaitan dengan kami, dan jika ada yang mencatut nama kami, itu tidak benar, paket buku itu bukan dari kami dan itu diluar tanggung jawab kami," pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut