Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Difasilitasi KPU, GMNI Kota Banjar Temukan Pelanggaran Pemasangan Spanduk Paslon di Pilkada 2024
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Aturan, Bawaslu Ciamis dan Tim Gabungan Tertibkan APK Pileg dan Pilpres 2024

Sabtu, 13 Januari 2024 | 10:26 WIB
  • author Andri M Dani
Langgar Aturan, Bawaslu Ciamis dan Tim Gabungan Tertibkan APK Pileg dan Pilpres 2024
Bawaslu Ciamis dan tim gabungan tertibkan APK Pileg dan Pilpres 2024. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Andri M Dani

CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id – Selama sembilan hari ini Bawaslu Ciamis berikut Panwascam tiap kecamatan bersama tim gabungan dari Satpol PP, Dishub serta TNI dan Polri melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) Pileg dan Pilpres 2024.

Penertiban APK tersebut berlangsung secara serentak di 27 kecamatan di Ciamis mulai Kamis (04/01/2024) sampai hari terakhir, Jumat (12/01/2024).

“Untuk total jumlah APK yang berhasil ditertibkan sejak tanggal 4 Januari 2024 sampai hari ini (Jumat, 12/01/2024), masih menunggu berita acara dari Satpol PP,” ujar Ketua Bawaslu Ciami, Jajang Miftahudin kepada iNewsCiamisRaya.id, Jumat (12/01/2024).

APK yang ditertibkan tidak pilih kasih, baik yang sudah lama dipasang maupun yang baru dipasang.

APK yang menjadi target penertiban oleh tim gabungan tersebut menurut Jajang adalah APK yang melanggar ketentuan K3 (ketertiban, kebersihan, keindahan) dan APK yang dipasang di tempat yang dilarang.

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut