get app
inews
Aa Text
Read Next : Difasilitasi KPU, GMNI Kota Banjar Temukan Pelanggaran Pemasangan Spanduk Paslon di Pilkada 2024

Langgar Aturan, Bawaslu Ciamis dan Tim Gabungan Tertibkan APK Pileg dan Pilpres 2024

Sabtu, 13 Januari 2024 | 10:26 WIB
header img
Bawaslu Ciamis dan tim gabungan tertibkan APK Pileg dan Pilpres 2024. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Andri M Dani

CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id – Selama sembilan hari ini Bawaslu Ciamis berikut Panwascam tiap kecamatan bersama tim gabungan dari Satpol PP, Dishub serta TNI dan Polri melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) Pileg dan Pilpres 2024.

Penertiban APK tersebut berlangsung secara serentak di 27 kecamatan di Ciamis mulai Kamis (04/01/2024) sampai hari terakhir, Jumat (12/01/2024).

“Untuk total jumlah APK yang berhasil ditertibkan sejak tanggal 4 Januari 2024 sampai hari ini (Jumat, 12/01/2024), masih menunggu berita acara dari Satpol PP,” ujar Ketua Bawaslu Ciami, Jajang Miftahudin kepada iNewsCiamisRaya.id, Jumat (12/01/2024).

APK yang ditertibkan tidak pilih kasih, baik yang sudah lama dipasang maupun yang baru dipasang.

APK yang menjadi target penertiban oleh tim gabungan tersebut menurut Jajang adalah APK yang melanggar ketentuan K3 (ketertiban, kebersihan, keindahan) dan APK yang dipasang di tempat yang dilarang.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut