"Penindakannya manakala kendaraan tersebut lengkap surat-suratnya kita hanya menyuruh menggantinya saja setelah diganti kemudian mereka melanjutkan perjalanan kembali," terangnya.
"Kita berikan juga surat pernyataan untuk disampaikan kepada masyarakat yang lain agar mereka tidak menggunakan knalpot brong" kata dia menambahkan.
Namun untuk kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat pihaknya mengatakan akan melakukan tindakan lain.
Hal itu dilakukan karena pengguna motor knalpot brong ini dinilai meresahkan masyarakat dan bisa sebagai trigger pemicu konflik.
Apalagi penggunaan motor brong ini masih didominasi oleh mereka para remaja dan pelajar.
"Dalam menyikapinya kita terus upaya berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk melakukan penertiban internal sekaligus kita sosialisasi kepada para siswa," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono