"Tentu tak bisa disamaratakan antara kebijakan yang ada di Yogyakarta dan di Kota Banjar, dari hal seperti ini sudah terlihat bahwa Dishub sendiri menerapkan kebijakan dengan asal-asalan, tidak banyak memperhatikan kerugian yang justru berimbas kepada juru parkir," kata dia.
Pihaknya menilai apabila kebijakan ini tetap diterapkan maka akan terkesan membangun sistem kapitalisme di sektor parkir.
"Yang dirugikan tentu masyarakat kecil seperti juru parkir, mereka akan semakin sukit mendapatkan penghasilan, terus apakah itu baik buat sebuah pemerintahan, PAD meningkat tapi rakyatnya tercekik dan terlilit hutang rentenir," tuturnya.
Rio juga menyebutkan tujuan lain kebijakan baru ini katanya untuk meminimalisir dugaan praktik-praktik nakal di lapangan agar retribusi parkir tidak bocor.
"Nah, kalau menurut saya yang lebih penting itu kepada pengawasannya, jadi yang harus ditingkatkannya itu pengawasan bukan kebijakan yang justru bisa menimbulkan masalah baru seperti ini, coba dipertimbangkan lagi," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono