get app
inews
Aa Read Next : Prakiraan Cuaca Hari Ini untuk Wilayah Tasikmalaya dan Sekitarnya, Minggu 19 Mei 2024

Lukas Enembe Mantan Gubernur Papua Terdakwa Suap dan Gratifikasi Meninggal Dunia, Ini Profilnya

Selasa, 26 Desember 2023 | 15:21 WIB
header img
Lukas Enembe mantan Gubernur Papua terdakwa suap dan gratifikasi meninggal dunia. Foto: SINDOnews/Sutikno

Vonis Lukas Enembe Diperberat

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Lukas Enembe diperberat menjadi 10 tahun penjara dari sebelumnya 8 tahun penjara.

Putusan ini diketuk pada Kamis (7/12/2023) oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun,” bunyi putusan dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/12/2023).

Dalam pertimbangannya, PT DKI Jakarta menilai, Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350,” demikian bunyi putusan tersebut.

Di tingkat sebelumnya, Lukas Enembe dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul "Profil Lukas Enembe, Eks Gubernur Papua Terdakwa Suap yang Meninggal"

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut