JAKARTA, iNewsCiamisRaya.id – Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023), saat dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.
Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letjen TNI Albertus Budi Sulistya, membenarkan terkait kabar meninggalnya Lukas Enembe.
“Betul (Lukas Enembe meninggal dunia) pukul 10.45 WIB,” kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (26/12/2023).
Lukas Enembe berstatus sebagai terdakwa kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua. Kasusnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Profil Lukas Enembe Mantan Gubernur Papua
Lukas Enembe menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan divonis bersalah atas kasus tersebut saat menjabat sebagai gubernur Papua 2013-2022.
Dilansir dari Lukasenembe.com, Lukas Enembe lahir pada 27 Juli 1967 di Kampung Mamit, Distrik Kembu, Kabupaten Tolikara, Papua. Dia lulusan Universitas Sam Ratulangi Manado tahun 1995 dari Ilmu Sosial dan Politik.
Setelah itu dia melanjutkan pendidikan di luar negeri tepatnya di The Christian Leadership & Secound Leanguestic di Cornerstone College, Australia, tahun 2011. Lukas Enembe menikahi Yulce W Enembe dan dikaruniai tiga anak.
Menjadi wakil bupati Puncak Jaya berpasangan dengan Eliezer Renmaur pada periode 2001-2005 adalah langkah awal dalam karier politiknya.
Kemudian pada tahun 2006, Lukas Enembe mengalami kekalahan dalam kontestasi pemilihan gubernur provinsi Papua dan harus mengakui keunggulan Barnabas Suebu yang terpilih.
Pada Pemilihan Umum 2013, Lukas Enembe berhasil terpilih sebagai Gubernur Papua, didampingi oleh wakilnya, Klemen Tinal. Selanjutnya pada 2018, ia kembali terpilih sebagai Gubernur Papua untuk masa jabatan 2018-2023.
Enembe bersama wakilnya Klemen Tinal memenangkan Pilkada 2018 pada 27 Juli 2018. Sehingga mereka menjabat dalam dua periode berturut-turut.
Vonis Lukas Enembe Diperberat
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Lukas Enembe diperberat menjadi 10 tahun penjara dari sebelumnya 8 tahun penjara.
Putusan ini diketuk pada Kamis (7/12/2023) oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun,” bunyi putusan dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/12/2023).
Dalam pertimbangannya, PT DKI Jakarta menilai, Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.
“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350,” demikian bunyi putusan tersebut.
Di tingkat sebelumnya, Lukas Enembe dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul "Profil Lukas Enembe, Eks Gubernur Papua Terdakwa Suap yang Meninggal"
Editor : Asep Juhariyono