Tetapi dalam penyataan itu bahkan dirinya memperkenalkan bahwa anaknya sedang mencalonkan diri Anggota DPRD Provinsi Jabar, jelas nama partainya bahkan sampai kedekatan anaknya dengan salah satu tokoh besar di partainya yang disebutkan secara lugas dan jelas serta terkesan bangga.
"Kita maklumilah misalkan pada saat dia (Pj) menyebutkan ini anak saya, kebetulan mencalonkan anggota Legislatif tok sampe situ mungkin selesai persoalannya. Tapi ini menyebutkan judul (Partai Politik)," kata Atet Handiyana.
Selain itu, kata Atet Handiyana, publik juga bertanya-tanya terhadap pernyataan Pj Wali Kota Banjar yang berdalih bahwa anaknya bukan di Dapil Kota Banjar.
Pernyataan itu justru semakin memperjelas kalau memang Pj Wali Kota Banjar Hj Ida Wahida Hidayati secara tidak langsung diduga keluarganya bagian dari partai tersebut.
"Kalau lah dia berdalih itu tidak menyebutkan dapil. Kekhawatiran bukan menyebutkan dapil, justru jelas berarti. Artinya secara tidak langsung keluarga dia dari partai tersebut. Yang otomatis ada kekhawatiran ada penggiringan opini adanya hak privilage dari Pj Wali Kota Banjar kepada partai tersebut, ini yang kita khawatirkan," ucap dia.
Atet mengingatkan kembali bahwa ASN itu harus netral, tetapi mereka memiliki hak pilih. Tetapi perlu diketahui bersama bahwa untuk pose berfoto saja ASN dibatasi, hanya satu gaya saja yakni mengepalkan tangan agar tetap menjaga netralitasnya.
"Jangankan gitu, dia hanya me-like status tentang partai politik saja dia sudah kena sanksi, berdasarkan data dan dasar tersebut kami mohon Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Pj Gubernur segera mencopot Pj Wali Kota Banjar," katanya.
"Karena dikhawatirkan akan mengakibatkan esensi-esensi kurang baik terhadap demokrasi di Kota Banjar dengan memberikan privilege kepada partai yang telah disebutkan, dikampanyekan secara tidak langsung oleh yang bersangkutan. Sehingga kami mendesak Pj Gubernur Jabar untuk mencopot Pj Wali Kota Banjar," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono