get app
inews
Aa Read Next : Daftar 30 Caleg DPRD Kota Banjar yang Ditetapkan KPU, Yani Subekti Permana Terpilih Lewat Jalur Hoki

Kenalkan Anaknya Sebagai Caleg DPRD Jabar, Pj Wali Kota Banjar: Saya Netral

Selasa, 12 Desember 2023 | 09:09 WIB
header img
Kenalkan anaknya sebagai Caleg DPRD Jabar, Pj Wali Kota Banjar: saya netral. Foto: Istimewa

Bawaslu Harus Tetap Selidiki dan Kaji

Meski Ida telah menegaskan dirinya merupakan ASN yang netral, Pemantau Pemilu, Nugi Alamsyah meminta Bawaslu Kota Banjar tetap menyelidiki dan mengkaji dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Kepala Daerahnya dengan baik dan profesional.

Nugi yang juga Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Banjar menilai pernyataan yang dikeluarkan oleh seorang Penjabat Wali Kota Banjar dianggap sudah tak pantas dan melebihi batasan.

Karena, di tahun politik utamanya saat masa kampanye Pemilu 2024 tak pantas apabila seorang Penjabat Wali Kota yang juga merupakan ASN memperkenalkan anaknya sebagai caleg sampai menyebutkan nama partai politiknya.

"Tindakan yang benar-benar offside. Karena tidak pantaslah seorang Pj Wali Kota menyebutkan salah satu partai politik (perahu anaknya yang mencalonkan sebagai Caleg DPRD Provinsi Jabar)," kata dia kepada iNewsCiamisRaya.id saat dihubungi.

Nugi mengatakan, kalau hanya bermaksud memperkenalkan keluarga kecilnya tidak perlu sampai harus menyebutkan bahwa anaknya sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. Bahkan lebih parahnya lagi sampai menyebutkan nama partai politiknya.

"Melihat itu, berarti disini Ibu Pj (Wali Kota Banjar) tidak netral. Tidak netralitas. Kenapa harus disebutkan nama perahu yang ditunggangi anaknya. Maka kami meminta pihak Bawaslu (Kota Banjar) untuk tetap menyelidiki dan mengkaji atas tindakan yang diperbuat oleh Pj Wali Kota," kata Nugi.

"Kalau kita melihat UU Tentang ASN, Bab 2 Pasal 2 huruf (f) menjelaskan tentang netralitas. Kalau melihat aturan itu Pj sudah tidak netral karena tindakan tersebut," kata dia menambahkan.

Pihaknya meminta agar Pj Wali Kota Banjar yang berstatus ASN ini untuk tidak mengeluarkan narasi mengandung kontraproduktif. Jadi jangan sampai ada bahasa yang offside atau blunder untuk menjaga netralitas.

"Apapun alasan, mau disebutkan alasannya hanya untuk mengenalkan keluarga kecil dan bukan dapil Banjar tetapi bagi kami sudah melanggar tentang netralitas ASN. Jadi kami agak meragukan tentang netralitas ASN. Jangan sampai kejadian di tahun 2019 itu terulang kembali banyak ASN terjerat pelanggaran kode etik netralitas ASN," tegasnya.

Pj Wali Kota Banjar Harus Dicopot

Sebelumnya, diberitakan seorang pengusaha yang masuk bursa bakal calon Wali Kota Banjar pada Pilkada 2024 mendatang Atet Handiyana Juliandri Sihombing menilai pernyataan dari Pj Wali Kota itu harus dipertanggungjawabkan.

Bahkan dirinya mendesak Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Pj Gubernur Jawa Barat untuk mencopot jabatan Pj Wali Kota Banjar karena sesuai dengan instruksi Presiden bahwa Pj yang condong memihak salah satu peserta partai politik maka segera dicopot.

"Presiden berulang kali menyampaikan seluruh Pj yang sudah miring-miring, dalam artian mencoba memihak ke salah satu peserta partai politik maka segera dicopot. (Pj Wali Kota) jelas-jelas pada saat serah terima itu dia mengenalkan anaknya sebagai Calon Legislatif dari Partai disebutkan nama partainya," ujar Atet.

Atet menilai masyarakat Kota Banjar dan semua pihak akan memaklumi ketika pernyataan Pj Wali Kota Banjar dalam memperkenalkan anaknya tidak sampai menyebutkan nama partai politiknya secara jelas.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut