Sebagai tetangga yang rumahnya berdekatan, yang hanya dipisahkan satu rumah di Dusun Tenjolaya, Desa Sindangherang Panumbangan Ciamis, menurut Nanang, ia cukup mengenal korban dan keluarganya.
Bahkan beberapa hari sebelum kejadian peristiwa nahas, Rabu (29/11) itu Nanang sempat memergoki korban dan pelaku sedang berada di sebuah heuler di Dusun Tenjolaya yang diduga sedang bertengkar.
“Kami sangat kaget, begitu mendapat informasi Rabu (29/11) sore tersebut korban ditemukan sudah menjadi mayat dengan kondisi mengenaskan,” kata Nanang.
Tubuh korban berlumuran darah dengan luka tusuk senjata tajam. Anak bungsu dari pasangan suami istri Ikin (50) dan ibu Apong Endah (45) ternyata korban pembunuhan, yang ternyata pelakunya adalah HP (20), warga Desa Payung Agung Panumbangan yang tidak lain adalah pacar korban sendiri. Pelaku sudah diciduk petugas hanya berjarak 12 jam setelah jasad korban ditemukan pemburu rongsokan di semak belukar di Kampung Puteran Kaler Rabu (29/11) sekitar pukul 15.30 sore lalu.
Sementara jenazah Wiwin Wintarsih sendiri sudah dimakamkan di TPU Makam Kidul Tenjolaya, Jumat (1/12) pagi. Diantar ratusan warga yang melayat.
Menurut Nanang, warga tetap mendesak pelaku (HP) dihukum dengan hukuman mati. Dengan tuntutan pasal berlapis. Pelaku telah membunuh korban secara sadis dan terencana. Pelaku sebelumnya diduga juga mengintimidasi, memaksa agar korban mengaborsi kandungannya.
“Kami mendapat informasi kalau pelaku HP sudah dikeluarkan dari tempatnya kuliah. Namanya sudah dicoret dari status kemahasiswaan di kampusnya,” jelasnya.
Editor : Asep Juhariyono