get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar 30 Caleg DPRD Kota Banjar yang Ditetapkan KPU, Yani Subekti Permana Terpilih Lewat Jalur Hoki

Jelang Pemilu 2024, KPU Ciamis Rekrut 27.601 Petugas KPPS yang Akan Dilindungi Asuransi BPJS

Senin, 04 Desember 2023 | 19:36 WIB
header img
Jelang Pemilu 2024, KPU Ciamis rekrut 27.601 petugas KPPS yang akan dilindungi asuransi BPJS. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Andri M Dani

CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - Menghadapi pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu Serentak (Pileg dan Pilpres) 2024, KPU Ciamis merekrut 27.601 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk 3.943 TPS .

Ke-3.943 TPS tersebut tersebar di 258 desa dan 7 kelurahan di 27 kecamatan. Untuk tiap TPS direkrut 7 orang petugas KPPS (seorang ketua dan 6 orang anggota).

Dalam rangka perekrutan petugas KPPS ini, KPU Ciamis akan mengumumkan secara terbuka melalui media sosial dan memasang spanduk di tiap desa dan kelurahan  di Ciamis.

”Kami akan memasang spanduk di 258 desa dan 7 kelurahan  di 27 kecamatan,” ujar Komisioner KPU Ciamis yang juga Kepala Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Ciamis, Muharam Kurnia Sudrajat kepada iNewsCiamisRaya.id dan wartawan lainya usai acara Sosialisasi Pembentukan  KPPS Pemilu Serentak 2024 di Hotel Priangan Ciamis, Senin (4/12) siang. Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri para pejabat Pemkab Ciamis, Kepala OPD termasuk dari Disdik dan Kemenag, BPJS berikut juga komisioner Bawaslu Ciamis.

Masa pendaftaran anggota KPPS ini menurut Muharam berlangsung selama 5 hari mulai Senin (11/12) pekan depan sampai Jumat (15/12). Dan diharapkan tanggal 25 Januari sebanyak 27.601 anggota KPPS tersebut sudah dikukuhkan dan diumumkan nama-namanya.

Persyaratan jadi anggota KPPS, yakni WNI usia minimal 17 tahun maksimal 55 tahun. Pendidikan terendah SMA sederajat. Berdomisili di wilayah TPS. Mampu dan sehat secara jasmani dan rohani. Menyertakan surat keterangan sehat minimal dari puskesmas setempat. Tidak menjadi anggota parpol, bukan anggota tim kampanye maupun tim sukses Pemilu terakhir. Pendaftaran bisa dilakukan secara online maupun manual.

Menurut Muharam, ASN, PNS maupun pegawai P3K boleh mendaftar sebagai anggota KPPS. Kecuali anggota TNI dan Polri tidak boleh.

Selama ini pada pemilu terdahulu, banyak para pensiunan (terutama guru, PNS, pensiunan TNI/Polri) menjadi anggota KPPS sebagai tokoh masyarakat di lingkungannya.

“Namun sekarang, para pensiunan guru maupun pensiunan PNS tidak bisa lagi mendaftar sebagai anggota KPPS. Karena batas usia maksimal anggota KPPS untuk Pemilu Serentak 2024 adalah 55 tahun. Sementara para pensiunan tentu umurnya sudah diatas 58 tahun,” jelas Muharram.

Kebijakan batas usia maksimal 55 tahun anggota KPPS ungkap Muharram berkaca pada kejadian Pemilu Serentak (Pilpres dan Pileg) 2019 lima tahun lalu banyak anggota KPPS yang jatuh sakit karena kelelahan  bahkan ada yang meninggal karena kondisi usia.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut